Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana
Dasar Hukum :
Pasal 13 UU No.18 tahun 2000.
Kep 549 tahun 2000.
Kep 323 tahun 2001.
Kep 425 tahun 2001.
Kep 524 tahun 2000.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP melakukan
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
2. Berdasarkan pasal 13 UU No. 18 tahun 2000, bahwa dalam faktur pajak menimal
harus mencantumkan keterangan sebagai berikut :
Nama, alamat, NPWP Pembeli
Nama, alamat, NPWP penjual
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau pengantian, dan potongan harga.
PPN yang dipungut
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
3. Pada Kep 323 tahun 2001 yang berisikan perubahan atas Kep 549 tahun 2000 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
Pada pasal 2 Kep 549 tahun 2000 tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak standar disesuaikan dengan kepentingan pengusaha kena pajak dihapus.
Faktur Pajak standar yang sudah terlanjur dicetak dengan ukuran dan bentuk yang mengacu pada KEP 53 tahun 1994 sepanjang disi dengan memperhatikan persayaran minimal faktur pajak yang terdapat pada pasal 13 ayat 5.
Sejak tanggal 1 januari 2001 yang tidak disi dengan keterangan“Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order”,”NPPKP”,”Kuantum”,”Harga Satuan”,”Tanggal Penyerahan/Pembayaran” tetap dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan samapai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan NPWP 11 atau 12 digit dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
Faktur Pajak yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah mengunakan 15 digit NPWP.
Faktur Pajak yang sudah terlanjur dicetak dengan mengunakan 11 atau 12 digit masih dapat digunakan dengan menambah digit dengan cara diketik, dicetak, atau distempel (tidak boleh ditulis tangan) hingga menjadi 15 digit.
4. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
Nama,alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau JKP yang diserahkan
Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
5. Dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana anatara lain adalah :
bon kontan
faktur penjualan
segi cash register
karcis
kuitans
tanda bukti peneyerahan atau pembayaran lain yang sekaligus
Dokumen – dokumen yang diperlakukan sebagai faktur Pajak Standar
Dasar Hukum
Kep 312 tahun 2001
1. dokumen – dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar adalah :
PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh direktorat Jendaral Bea dan Cukai untuk impor barang
PEB dengan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PEB tersebut.
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM
Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
Ticket, tagihan surat muatan udara (Airway bill) atau Deliverry bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negri
SSP untuk pembayaran PPN dari luar daerah pabeaan
Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan
Tanda pembayaran atau kuitansi listrik
Tanda bukti peneyerahan atau pembayaran lain yang sekaligus
Dasar Hukum :
Pasal 13 UU No.18 tahun 2000.
Kep 549 tahun 2000.
Kep 323 tahun 2001.
Kep 425 tahun 2001.
Kep 524 tahun 2000.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP melakukan
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
2. Berdasarkan pasal 13 UU No. 18 tahun 2000, bahwa dalam faktur pajak menimal
harus mencantumkan keterangan sebagai berikut :
Nama, alamat, NPWP Pembeli
Nama, alamat, NPWP penjual
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau pengantian, dan potongan harga.
PPN yang dipungut
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
3. Pada Kep 323 tahun 2001 yang berisikan perubahan atas Kep 549 tahun 2000 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
Pada pasal 2 Kep 549 tahun 2000 tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak standar disesuaikan dengan kepentingan pengusaha kena pajak dihapus.
Faktur Pajak standar yang sudah terlanjur dicetak dengan ukuran dan bentuk yang mengacu pada KEP 53 tahun 1994 sepanjang disi dengan memperhatikan persayaran minimal faktur pajak yang terdapat pada pasal 13 ayat 5.
Sejak tanggal 1 januari 2001 yang tidak disi dengan keterangan“Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order”,”NPPKP”,”Kuantum”,”Harga Satuan”,”Tanggal Penyerahan/Pembayaran” tetap dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan samapai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan NPWP 11 atau 12 digit dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
Faktur Pajak yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah mengunakan 15 digit NPWP.
Faktur Pajak yang sudah terlanjur dicetak dengan mengunakan 11 atau 12 digit masih dapat digunakan dengan menambah digit dengan cara diketik, dicetak, atau distempel (tidak boleh ditulis tangan) hingga menjadi 15 digit.
4. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
Nama,alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau JKP yang diserahkan
Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
5. Dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana anatara lain adalah :
bon kontan
faktur penjualan
segi cash register
karcis
kuitans
tanda bukti peneyerahan atau pembayaran lain yang sekaligus
Dokumen – dokumen yang diperlakukan sebagai faktur Pajak Standar
Dasar Hukum
Kep 312 tahun 2001
1. dokumen – dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar adalah :
PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh direktorat Jendaral Bea dan Cukai untuk impor barang
PEB dengan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PEB tersebut.
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM
Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
Ticket, tagihan surat muatan udara (Airway bill) atau Deliverry bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negri
SSP untuk pembayaran PPN dari luar daerah pabeaan
Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan
Tanda pembayaran atau kuitansi listrik
Tanda bukti peneyerahan atau pembayaran lain yang sekaligus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar