Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Spreadfirefox Affiliate Button

Kamis, 29 Mei 2008

Resume Peraturan Mengenai Faktur Pajak

Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana
Dasar Hukum :
Pasal 13 UU No.18 tahun 2000.
Kep 549 tahun 2000.
Kep 323 tahun 2001.
Kep 425 tahun 2001.
Kep 524 tahun 2000.

1. Faktur Pajak adalah bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP melakukan
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

2. Berdasarkan pasal 13 UU No. 18 tahun 2000, bahwa dalam faktur pajak menimal
harus mencantumkan keterangan sebagai berikut :
Nama, alamat, NPWP Pembeli
 Nama, alamat, NPWP penjual
 Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau pengantian, dan potongan harga.
 PPN yang dipungut
 Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
 Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

3. Pada Kep 323 tahun 2001 yang berisikan perubahan atas Kep 549 tahun 2000 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
 Pada pasal 2 Kep 549 tahun 2000 tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak standar disesuaikan dengan kepentingan pengusaha kena pajak dihapus.
 Faktur Pajak standar yang sudah terlanjur dicetak dengan ukuran dan bentuk yang mengacu pada KEP 53 tahun 1994 sepanjang disi dengan memperhatikan persayaran minimal faktur pajak yang terdapat pada pasal 13 ayat 5.
 Sejak tanggal 1 januari 2001 yang tidak disi dengan keterangan“Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order”,”NPPKP”,”Kuantum”,”Harga Satuan”,”Tanggal Penyerahan/Pembayaran” tetap dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
 Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan samapai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan NPWP 11 atau 12 digit dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
 Faktur Pajak yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah mengunakan 15 digit NPWP.
 Faktur Pajak yang sudah terlanjur dicetak dengan mengunakan 11 atau 12 digit masih dapat digunakan dengan menambah digit dengan cara diketik, dicetak, atau distempel (tidak boleh ditulis tangan) hingga menjadi 15 digit.

4. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
 Nama,alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
 Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau JKP yang diserahkan
 Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
 Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

5. Dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana anatara lain adalah :
 bon kontan
 faktur penjualan
 segi cash register
 karcis
 kuitans
 tanda bukti peneyerahan atau pembayaran lain yang sekaligus





Dokumen – dokumen yang diperlakukan sebagai faktur Pajak Standar

Dasar Hukum
Kep 312 tahun 2001

1. dokumen – dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar adalah :
 PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh direktorat Jendaral Bea dan Cukai untuk impor barang
 PEB dengan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PEB tersebut.
 Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
 Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM
 Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
 Ticket, tagihan surat muatan udara (Airway bill) atau Deliverry bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negri
 SSP untuk pembayaran PPN dari luar daerah pabeaan
 Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan
 Tanda pembayaran atau kuitansi listrik
 Tanda bukti peneyerahan atau pembayaran lain yang sekaligus

Tidak ada komentar: