Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Spreadfirefox Affiliate Button

Kamis, 29 Mei 2008

Resume Peraturan Mengenai Faktur Pajak

Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana
Dasar Hukum :
Pasal 13 UU No.18 tahun 2000.
Kep 549 tahun 2000.
Kep 323 tahun 2001.
Kep 425 tahun 2001.
Kep 524 tahun 2000.

1. Faktur Pajak adalah bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP melakukan
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

2. Berdasarkan pasal 13 UU No. 18 tahun 2000, bahwa dalam faktur pajak menimal
harus mencantumkan keterangan sebagai berikut :
Nama, alamat, NPWP Pembeli
 Nama, alamat, NPWP penjual
 Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau pengantian, dan potongan harga.
 PPN yang dipungut
 Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
 Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

3. Pada Kep 323 tahun 2001 yang berisikan perubahan atas Kep 549 tahun 2000 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
 Pada pasal 2 Kep 549 tahun 2000 tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak standar disesuaikan dengan kepentingan pengusaha kena pajak dihapus.
 Faktur Pajak standar yang sudah terlanjur dicetak dengan ukuran dan bentuk yang mengacu pada KEP 53 tahun 1994 sepanjang disi dengan memperhatikan persayaran minimal faktur pajak yang terdapat pada pasal 13 ayat 5.
 Sejak tanggal 1 januari 2001 yang tidak disi dengan keterangan“Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order”,”NPPKP”,”Kuantum”,”Harga Satuan”,”Tanggal Penyerahan/Pembayaran” tetap dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
 Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan samapai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan NPWP 11 atau 12 digit dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
 Faktur Pajak yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah mengunakan 15 digit NPWP.
 Faktur Pajak yang sudah terlanjur dicetak dengan mengunakan 11 atau 12 digit masih dapat digunakan dengan menambah digit dengan cara diketik, dicetak, atau distempel (tidak boleh ditulis tangan) hingga menjadi 15 digit.

4. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
 Nama,alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
 Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau JKP yang diserahkan
 Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
 Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

5. Dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana anatara lain adalah :
 bon kontan
 faktur penjualan
 segi cash register
 karcis
 kuitans
 tanda bukti peneyerahan atau pembayaran lain yang sekaligus





Dokumen – dokumen yang diperlakukan sebagai faktur Pajak Standar

Dasar Hukum
Kep 312 tahun 2001

1. dokumen – dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar adalah :
 PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh direktorat Jendaral Bea dan Cukai untuk impor barang
 PEB dengan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PEB tersebut.
 Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
 Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM
 Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
 Ticket, tagihan surat muatan udara (Airway bill) atau Deliverry bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negri
 SSP untuk pembayaran PPN dari luar daerah pabeaan
 Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan
 Tanda pembayaran atau kuitansi listrik
 Tanda bukti peneyerahan atau pembayaran lain yang sekaligus

Rabu, 28 Mei 2008

Taxation Implication MULTILEVEL MARKETING

Understanding of Multi-Level Marketing


Multi-level marketing is vendor system by exploiting direct consumer as dealer energy. The price of goods which on the market in level of consumption is the price of produce of added commission becoming consumer rights because indirectly has assisted distribution fluency ( based on Wikipediacom)

Activity of Multilevel Marketing is a vendor system directly to consumer done in relates to by orang-perorang as company distributor Multilevel Marketing. Because in principle company Multilevel Marketing is structure where all members is distributor from company Multilevel Marketing. To extend distributor network hence first storey distributor as sponsor distributor ( up-line) can draw storey distributor two sponsored by it ( down-line) that way further ( based on Circular Letter Of Tax Director General No. SE-39/PJ43/1999).

Membership in MLM

Upline usually is member which has beforehand gets membership, whereas downline is newest member from MLM is entering to affiliate and fomentation an upline. But for a few certain MLM system, this membership ladder can change ( it is of course on condition that certain payment or purchasing also).

Commission given in MLM ( Multi Level Marketing) calculated based on distribution service that is automatically happened if consumer from level under ( downline) does purchasing of goods or sells to other party which nonmember. Member Of MLM is residing in level to from downline gets also certain commission as its(the recompense introducing product to downline and assists company MLM to get consumer in meaning of actually.

Recompensation to upline cannot be given each time gets new member but s(he its(the is of vital importance to enlarge corps and consumption of product. Besides augmentation of recompensation, upline will be paid to its(the business which often gives motivation, designs journey of circulating system, recruits member of stripper and has just, fertilizes spirit [of] team job(activity as well as trying to maintain greatness of company MLM x'self ntuk in competition with other companys or has just.

In the case of product bought by distributor from company Multilevel Marketing is not entirely is sold hence company Multilevel Marketing to guarantee the product buyback to.

Production Type of Distributor MLM

a. Discount or " rebate differensial"

To every purchasing of product from company Multilevel Marketing, the members can pay [for] with the price of distributor ( price implemented to member), while for sale of the product to consumer which nonmember, company Multilevel Marketing prics suggested. Difference between price suggested with the price of distributor is advantage enjoyed by distributor.

b. Person Rebate ( Personal Rebate)

Each month company Multilevel Marketing will give rebate to distributor. The rebate is given in the form of certain presentase high risely as according to accumulation of purchasing done by distributor.

Rebate is sale commission given by company Multilevel Marketing to distributor.

Treatment of Taxation of Multilevel Marketing

a. PPH PASAL 21

treatment of Taxation to production received by every distributor ( up-line and down-line) referring to the activity of Multilevel Marketing is as follows :

or rebate is production oweed and must be cut Income Tax Section 21.
for production because difference between the price of distributors with price suggested by company Multilevel Marketing is production which must be reported in SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Company multilevel Marketing referred as party (side doing cutting of PPh Pasal 21 for every rebate.

Based On Section 10 article 2 letter d Peraturan Direjen Pajak No. 15/PJ/2006 mentioning that for Distributor multi level marketing or MLM, direct selling and looking like or of a kind is calculated by the way of lessening production of gross with PTKP month.

b. Value added tax

Existence of combination between retailings and recruitment causes distributor MLM is assumed having status multiple, that is as entrepreneur and worker. In rule Section 1 number 4 Number [Code/Law] 16 the year 2000 ( COUPE Law), distributor MLM categorized as entrepreneur because as a person is assumed to does effort for commerce.

Based On Number Decree of The Minister for Finance 571/KMK03/2003, if up to a moon in year book of the the distributors did delivery of BKP or JKP with number of circulations of gross more than Rp 600 million, hence the is obliged to report its(the business to be confirmed as Pengusaha Kena Pajak ( PKP).

If PKP has hence distributor MLM absolute must do duty it is namely memungut-menyetorkan-melapor PPN is oweed. But even circulation of gross to delivery of BKP or its(the JKP doesn't exceed Rp 600 million, distributor may choose to be confirmed as PKP.

However if related to regulation of its(the taxation, distributor MLM as a rule is not considered as entrepreneur so that not be obliged to do bookkeeping, that need to be done only record-keeping. According to regulation of taxation, distributor MLM considered as freelancer, that is people person working for employer which only receive reward if people individual concerned work.

As according to item 1 Circular Letter Of DJP NO. SE-02/PJ.52/1995, mentions that Pengusaha Kena Pajak Perusahaan Multi Level Marketing allowed to make Faktur Pajak Gabungan to delivery of Barang Kena Pajak to the same buyer performed within one Masa Pajak, and must be made at the latest by the end of the next month after moon the happening of delivery Barang Kena Pajak.

Hereinafter in item 2 the SELENIUM it is affirmed that in the case of there is payment before delivery of Barang Kena Pajak or there is payment before Faktur Pajak Gabungan is made, hence for the payment is made [by] separate Faktur Pajak at the time of receiving of payment. Thereby if to delivery of Barang Kena Pajak by Perusahaan Multi Level Marketing to member of his(its has been paid before Faktur Pajak Gabungan is made, hence to the delivery is oweed [by] PPN at the time of payment and Faktur Pajak is obliged to made by Perusahaan Multi Level Marketing at the time of the payment.

As According To Circular Letter Of DJP NO. SE-04/PJ.52/2000 it is mentioned that

a. Admissible discount to be tapered down from Selling price is discount mentioned in Faktur Pajak. Thereby discount or rebate which can be tapered down from Selling price by Perusahaan Multi Level Marketing is real discount or rebate mentioned in Faktur Pajak.

b. For personal rebate and rebate differensial given by Perusahaan Multilevel marketing to its(the Anggota is but is not mentioned in Faktur Pajak, remain to is worn PPN

c. Tax selling to Luxurious goods ( PPN BM)

For company MLM doing goods import, hence side worn PPN also is worn PPnBM if product sold is including BKP which pertained luxuriant.

Based On Section 5 article 2 Law PPN thn 2000 mentioning that PPnBM is worn only once when delivery of BKP which pertained is luxuriant by Pengusaha yielding or when import. This thing means goods which in import for purpose of in sells again without further process is worn PPnBM only at the time of the happening of transaction Impor.


Sabtu, 03 Mei 2008

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah PKP Orang Pribadi yang memilih dikenakan PPh dengan
PPh atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara Presiden RI।Dalam PP ini yang dimaksud dengan:

  • Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh NKRI sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharan Negara dan Obligasi Negara.
  • Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  • Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
  • Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
  • Diskonto SPN adalah selisih antara:
    • Nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana/di Pasar Sekunder,
    • Harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana/di Pasar Sekunder, tidak termasuk PPh yang dipotong.
  • Atas penghasilan tertentu dari WPberupa diskonto SPN akan dikenakan PPh final.
  • Besarnya PPh final yang dikenakan 20% untuk WPDN dan BUT, serta 20% untuk WPLN atau sesuai dengan tarif yang ada diP3B dari diskonto SPN.
  • Pemotong PPH tersebut antara lain:
    • Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas diskonto SPN yang diterima pemegang
      SPN
      saat jatuh tempo; atau
    • Perusahaan efek (broker) atau Bank selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas diskonto SPN yang diterima dipasar sekunder.
  • Pemotongan PPh final tidak dilakukan atsa diskonto SPN yang diterima atau diperoleh oleh WP:
    • Bang yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negri di Indonesia.
    • Dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan.
    • Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

Jumat, 02 Mei 2008

“Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan”

Bagi PKP yang Berdasarkan UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 memilih dikenakan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  1. Pengusaha Kena Pajak adalah PKP Orang Pribadi yang memilih dikenakan Pphdengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 UU No. 7/1983 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17/2000.
  2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah PKP Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 tahun buku tidak lebih dari Rp 1,8 Milyar yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sbb
  • Menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran;
  • Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;
  • Melakukan transaksi jual bei secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis,kontrak atau lelang dan pada umunya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempatpenjuala tersebut langsung membawa BKP yg dibelinya.
  1. PKP sebagaimana di atas dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  2. PKP wajib memberitahukan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
  3. Terhadap PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sbb:

  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalihkan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yg terutang PPN pada masa pajak yg bersangkutan denga tarif PPN.
  • Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasu PPN.
  • Besarnya PPN yg dapat dikreditkan ditetapkan sbb:

  1. Untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% dikalikan dengan Pajak Keluaran yang dimaksud dalam huruf a;
  2. Untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain Pedagang Eceran, sebesar 70% dikalikan dengan Pajak Keluaran yang dimaksud huruf a;
  3. Untuk penyerahan JKP oleh PKP, sebesar 40% dikalikan dengan Pajak Keluaran yang dimaksud dalam huruf a.