Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Spreadfirefox Affiliate Button

Jumat, 02 Mei 2008

“Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan”

Bagi PKP yang Berdasarkan UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 memilih dikenakan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  1. Pengusaha Kena Pajak adalah PKP Orang Pribadi yang memilih dikenakan Pphdengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 UU No. 7/1983 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17/2000.
  2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah PKP Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 tahun buku tidak lebih dari Rp 1,8 Milyar yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sbb
  • Menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran;
  • Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;
  • Melakukan transaksi jual bei secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis,kontrak atau lelang dan pada umunya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempatpenjuala tersebut langsung membawa BKP yg dibelinya.
  1. PKP sebagaimana di atas dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  2. PKP wajib memberitahukan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
  3. Terhadap PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sbb:

  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalihkan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yg terutang PPN pada masa pajak yg bersangkutan denga tarif PPN.
  • Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasu PPN.
  • Besarnya PPN yg dapat dikreditkan ditetapkan sbb:

  1. Untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% dikalikan dengan Pajak Keluaran yang dimaksud dalam huruf a;
  2. Untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain Pedagang Eceran, sebesar 70% dikalikan dengan Pajak Keluaran yang dimaksud huruf a;
  3. Untuk penyerahan JKP oleh PKP, sebesar 40% dikalikan dengan Pajak Keluaran yang dimaksud dalam huruf a.

1 komentar:

sunaryo mengatakan...

solusi market.blogspot.com owner yang terhormat mari bikin silaturohmi web.web anda saya posting diweb kami(gunungsepikul.blogspot.com),tapi web kami diposting juga di web anda,saya tunggu seminggu sejak hari ini.