Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Spreadfirefox Affiliate Button

Sabtu, 03 Mei 2008

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah PKP Orang Pribadi yang memilih dikenakan PPh dengan
PPh atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara Presiden RI।Dalam PP ini yang dimaksud dengan:

  • Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh NKRI sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharan Negara dan Obligasi Negara.
  • Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  • Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
  • Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
  • Diskonto SPN adalah selisih antara:
    • Nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana/di Pasar Sekunder,
    • Harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana/di Pasar Sekunder, tidak termasuk PPh yang dipotong.
  • Atas penghasilan tertentu dari WPberupa diskonto SPN akan dikenakan PPh final.
  • Besarnya PPh final yang dikenakan 20% untuk WPDN dan BUT, serta 20% untuk WPLN atau sesuai dengan tarif yang ada diP3B dari diskonto SPN.
  • Pemotong PPH tersebut antara lain:
    • Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas diskonto SPN yang diterima pemegang
      SPN
      saat jatuh tempo; atau
    • Perusahaan efek (broker) atau Bank selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas diskonto SPN yang diterima dipasar sekunder.
  • Pemotongan PPh final tidak dilakukan atsa diskonto SPN yang diterima atau diperoleh oleh WP:
    • Bang yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negri di Indonesia.
    • Dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan.
    • Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

Tidak ada komentar: